Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Ojol

Tarif Ojol Naik 13 Persen, Berlaku Mulai Hari Sabtu

kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan lainnya

Editor: Muh. Irham
DOK PRIBADI
Ilustrasi ojek online. Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif Ojol yang mencapai 13 persen dan mulai berlaku Sabtu pekan ini 

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi. Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved