Sidang Mantan Kasatpol
Pengacara Chaerul Akmal Sebut Ada Orang Lain di Balik Kematian Najamuddin Sewang
Hal itu ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, saat agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-RIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang oleh mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9/2022).
Salah satu terdakwa, yang juga mantan anggota Brimob, Chaerul Akmal mengungkapkan ada orang lain dalam kasus ini.
Hal itu ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, saat agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Saldin mengungkapkan, ada sosok anggota Brimob lain yang ikut terlibat.
Nama Brimob tersebut hampir mirip dengan nama kliennya, yakni Haerul.
"Didakwaan itu ada sosok Haerul, ini beda dengan klien saya. Klien saya itu Chaerul Akmal," jelasnya.
Ia menerangkan, sebagai kuasa hukum terdakwa Chaerul Akmal, meminta agar Haerul yang namanya mirip dengan kliennya ini didatangkan oleh jaksa saat sidang berikutnya kembali dilaksanakan.
"Saya sudah konfrimasi ke Makosat Brimob, dan betul jika ada anggota yang bernama Haerul. Makanya saya meminta untuk menghadirkan sosok tersebut ke persidangan," terangnya.
Kata Saldin, poin kedua yang menurutnya tidak sesuai dalam pokok perkara adalah bedanya hasil BAP dengan dakwaan yang diberikan.
Ia menambahkan, setidaknya ada empat poin eksepsi yang ia ajukan pada sidang lanjutan kasus penembakan Iqbal Adnan cs tersebut.
"Di dalam dakwaan, nama klien kami Chaerul Akmal, bukan Haerul. Kemudian mengenai pekerjaan permintaan yang disebutkan 'sini saya kerja' dalam BAP klien, klien saya tidak pernah bilang seperti itu. Saaklien saya ditawari oleh Sulaeman, klien saya masih sempat berpikir. Sedangkan kalau merujuk di atas, seolah-olah klien saya langsung mengiyakan," tambahnya.
Lanjut, Saldin juga mempertanyakan tempat dan waktu peristiwa penembakan belum jelas hingga saat ini.
Sehingga sebagai kuasa hukum Chaerul Akmal, ia ingin jaksa memperjelas di mana locus dan tempusnya.
"Didakwaan dia sebut juga CPI, ini yang mau kita perjelas. Di mana sebenarnya locus dan tempusnya. Karena ada tiga versi tempat berbeda. Sedangkan dalam hukum acara pidana, locus dan tempus harus jelas dipersidangan," katanya.
Diketahui, Iqbal Asnan bersama ketiga terdakwa lain disangkakan pasal pidana pasa 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Laporan Jurnalis Muh Sauki Maulana