Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

Pemilih di Sulsel Berkurang 9.264 Orang, Jumlah TPS Bertambah

Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) digelar di Aula KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
KPU Sulsel
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan data pemilih hingga Agustus mencapai 6.117.713 pemilih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) baru saja merampungkan data pemilih periode Agustus 2022.

Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) digelar di Aula KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Berdasarkan hasil pleno tersebut, jumlah pemilih Sulsel sebanyak 6.117.713 jiwa.

Berkurang bila dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada Juli 2022, jumlah pemilih Sulsel sebanyak 6.126.977 orang.

“Jadi ada pengurangan 9.264 pemilih,” kata Komisioner KPU Sulsel Uslimin, Selasa (6/9/2022).

Meski pemilih berkurang, Usle sapaannya, menyatakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Rudianto Lallo Maju DPR RI atau Wali Kota Makassar? Pengamat Politik Bilang Begini

Sebelumnya, kata Usle, jumlah TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota sebanyak 17.582 TPS.

Saat ini, jumlahnya mencapai 17.585 TPS.

“Jadi ada tambahan tiga TPS di Bantaeng,” katanya.

Berdasarkan data diperoleh Tribun, terdapat 5.298 pemilih baru.

Di antaranya, pemilih pemula sebanyak 5.031 orang.

Kemudian, pemilih berubah status dari TNI satu orang dan pemilih pindah masuk sebanyak 266 jiwa.

Ada lima kabupaten/kota dengan jumlah pemilih baru terbanyak.

Yakni Toraja Utara sebanyak 2.127, Sinjai 860 pemilih, Luwu Utara 380 jiwa, Gowa 361 orang, dan Pangkep sebanyak 330 pemilih.

Sementara jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 14.562 pemilih.

Diantaranya, pindah keluar sebanyak 3.764 orang, meninggal 6.657 jiwa, pemilih ganda sebanyak 4.045 orang.

Kemudian pemilih tidak dikenal sebanyak 67 orang, TNI satu orang, bukan penduduk setempat 27 pemilih, dan belum punya KTP-el atau surat keterangan satu orang.

Adapun lima kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat terbanyak di Sulsel.

Yaitu, Pinrang 2.215 orang, Toraja Utara 2.123 orang, Takalar 2.112 jiwa, Wajo 926 pemilih, dan Bulukumba 882 orang.(*)

PDPB KPU Sulsel Periode Agustus 2022

Selayar: 90.600 jiwa

Bulukumba: 318.700 jiwa

Bantaeng: 146.588

Jeneponto: 272.576

Takalar: 203.573

Gowa: 522.151

Sinjai: 191.482

Bone: 550.430

Maros: 245.572

Pangkep: 232.244

Barru: 127.886

Soppeng: 174.011

Wajo: 287.206

Sidrap: 214.572

Pinrang: 263.245

Enrekang: 157.353

Luwu: 258.977

Tana Toraja: 168.632

Luwu Utara: 214.997

Luwu Timur: 201.170

Toraja Utara: 167.941

Makassar: 902.872

Parepare: 97.792

Palopo: 107.143.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved