Polisi Tembak Polisi
Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Motif Arisan hingga Kapolsek Dicopot
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ucap Sanjaya
TRIBUN-TIMUR.COM, LAMPUNG - Belum usai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kasus polisi tembak polisi kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelakunya Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (39) dan korbannya Aipda Ahmad Karnain (41).
Mirisnya, aksi penembakan Aipda Rudi dilakukan di depan istri dan anak korban Aipda Ahmad Karnian.
Pelaku, Aipda Rudi pun langsung diamankan pasca kejadian.
Sementara, Aipda Ahmad Karnain merenggang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit oleh istrinya.
Motif penembangakan itu, diduga ketersinggungan pelaku soal arisan.
Aipda Rudi Suryanto yang menjadi tersangka, pun dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Aipda Rudi juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad
Seperti apa cerita cerita langkapnya?
Berikut fakta-faktanya dilansir dari Tribunnews.com dari rangkuman TribunLampung.co.id dan Kompas.com.
1. Kronologi
Kronologi penembakan bermula saat Aipda Rudi melaksanakan tugasnya piket Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022 malam.
Pelaku tiba-tiba mendapat telpon istrinya yang sakit dan memita suaminya untuk pulang.
Di tengah perjalanan, Aipda Rudi melihat Aipda Karnain sedang duduk di depan teras rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.