Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Ferdy Sambo, Inilah Nama Asli Suami Putri Candrawathi yang Tertulis di Prasasti Akpol 1994

Dilansir dari Taruna TV Channel, Rabu (7/9/2022) nama Ferdy Sambo berada di urutan 196 dari 264 jumlah taruna Akpol 94/Tunggal Panaluan.

Editor: Ansar
Taruna TV Channel
Kolase daftar nama Akpol 1994 yang terukir di prasati Akademi Kepolisian Semarang- Ferdy Sambo dan Putri Candarawathi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama asli Ferdy Sambo yang diukir di prasasti daftar nama taruna Akademi Kepolisian Semarang ternyata beda yang diketahui selama ini.

Dilansir dari Taruna TV Channel, Rabu (7/9/2022) nama Ferdy Sambo berada di urutan 196 dari 264 jumlah taruna Akpol 94/Tunggal Panaluan.

Sejumlah nama-nama Taruna Akpol yang diukir di prasasti Akademi Kepolisian Semarang. 

Nama Ferdy Sambo dan 263 taruna yang tertulis belum memiliki pangkat. 

Sosok Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi kini menjadi sorotan saat kasus pembunuhan Brigadir J sedang bergulir di kepolisian.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakanm, Ferdy Sambo direncanakan bakal diperiksa pada hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/9/2022) hari ini.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Alasan Amnesty International Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nyawa Tak Perlu Dibalas Nyawa

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi yang akan digali terhadap Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. 

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved