Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Lahir Jadi Kendala Sakinah Tak Bisa Bersekolah, Disdukcapil Pinrang Lakukan Pendataan

Sakinah tidak bisa mendaftarkan diri untuk masuk Sekolah Dasar karena tidak memiliki Akta Kelahiran.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
Disdukcapil Pinrang
Disdukcapil Pinrang lakukan pendataan kepada Sakinah, Rabu (7/9/2022). Bocah penjual keripik ubi gula merah yang mengaku tidak bisa sekolah karena tak punya akta kelahiran. 

"Tidak sekolah karena tidak ada akte kelahiran ku," katanya saat berjualan keripik ubi gula merah di salah satu Cafe di Pinrang, Selasa (6/9/2022).

Sakinah mengaku ingin bersekolah seperti anak-anak sebayanya yang lain.

"Iya mau. Tapi tidak ada akta kelahiran ku," ucapnya.

Sakinah mengatakan saat ini dirinya tinggal bersama tantenya bernama Imma.

Imma turut membantu Sakinah berjualan keripik ubi gula merah dengan berkeliling.

Ia mengatakan, sudah tidak tinggal bersama mamanya.

"Namanya mamaku Pinna. Tapi tidak tinggal ma sama mama ku. Saya tinggal sama tante ku namanya Imma," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Budaya Hamid menjelaskan syarat untuk masuk sekolah bagi calon peserta didik harus memiliki dokumen kependudukan.

"Untuk bersekolah itu memang syaratnya harus punya dokumen kependudukan. Coba komunikasikan ke dinas terkait dan orangtua atau keluarga diharapkan menguruskan berkas anaknya agar bisa bersekolah," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved