Akta Lahir Jadi Kendala Sakinah Tak Bisa Bersekolah, Disdukcapil Pinrang Lakukan Pendataan
Sakinah tidak bisa mendaftarkan diri untuk masuk Sekolah Dasar karena tidak memiliki Akta Kelahiran.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPINRANG.COM,PINRANG - Sakinah (10) penjual keripik ubi gula merah keliling kini bisa tersenyum lebar.
Sebentar lagi, kemauannya untuk bersekolah segera terwujud.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah melakukan pendataan terhadap Sakinah.
Hal itu dikatakan Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Hj Suhaeba, Rabu (7/9/2022).
"Pendataan terhadap adek Sakinah sudah dilakukan. Tim sudah turun tadi dipimpin langsung oleh Kabid Pencatatan Sipil Dukcapil Pinrang, Drs Matius bersama Sub Koordinator Pendataan, Risma. Pendataan dilakukan di kantor kelurahan setempat," kata Suhaeba.
Saat pendataan awal, Sakinah didampingi oleh pihak keluarga.
"Yang tadi kita lakukan pendataan awal guna mendapatkan dokumen kependudukan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya lah melakukan pengecekan tempat tinggal orangtuanya yang berada di Kelurahan Temmassarangnge untuk dilakukan pendataan.
"Pihak kami juga bersama Lurah Temmassarangnge sudah melakukan kunjungan ke kediaman orang tua Sakinah untuk dilakukan pendataan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sakinah (10) warga Jalan Emiselang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tidak bisa menikmati pendidikan sekolah seperti teman sebayanya.
Pasalnya, Sakinah tidak bisa mendaftarkan diri untuk masuk Sekolah Dasar karena tidak memiliki Akta Kelahiran.
Ia lebih memilih mengais rezeki dengan berjualan keripik ubi gula merah.
Setiap hari, Sakinah menjual keripik ubi gula merah dengan berjalan kaki dari tempat ke tempat.
Keripik ubi gula merah yang dijual Sakinah seharga Rp5 ribu. Isinya ada empat.
Sakinah mengaku tak bersekolah karena tidak memiliki Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan dari dinas terkait.