Jaksa Pinangki
Masih Ingat Jaksa Pinangki? Divonis 10 Tahun, Baru Dua Tahun Dipenjara, Kini Sudah Bebas Bersyarat
Jaksa Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Namun baru dua tahun jalani hukuman, ia sudah bebas bersyarat
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Jaksa Pinangi Sirna Malasari? Kasusnya pernah heboh karena ia terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, tahun 2021 lalu.
Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.
Karena kelakuannya itu, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal-hal yang memberatkan Pinangki adalah, ia adalah seorang aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga terbukti menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Bagaimana Nasib Politisi Sulsel Andi Irfan Jaya? Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.
Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara
Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Baca juga: Ingat Antasari Azhar Ketua KPK Era SBY? Terlibat Kasus Djoko Tjandra Setelah Divonis Pembunuhan
Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis banding yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum menuntut di peradilan tingkat pertama.
Saat itu jaksa menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kendati hukumannya dipotong, Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Di peradilan tingkat pertama, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bebas Bersyarat Hari Ini
Hari ini, Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.(*)