Jaksa Pinangki
Ingat Jaksa Pinangki? Kini Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut Setelah Jalani Masa Hukuman 2 Tahun
nangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki akhirnya bebas setelah menjalani dua tahun masa hukuman di Lapas Tangerang, Selasa (6/9/2022)
TRIBUN-TIMUR.COM - Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Jaksa Pinangki bebas bersamaan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Baca juga: Hakim PT Jakarta Haryono dan M Yusuf Tolak Banding Habib Rizieq Tapi Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Baca juga: Ingat Ratu Atut? Eks Gubernur Banten Bebas Bersyarat Setelah Ditahan 7 Tahun Kasus Suap Aqil Mochtar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan jika Jaksa Pinangki telah bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Profil Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.
Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.
Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
Pendidikan
Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.
Karier
Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.
Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.
Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat