Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketum PPP Diberhentikan

Suharso Monoarfa Diberhentikan Sebagai Ketua Umum, PPP Barru Mengaku Belum Dapat Info

Pasalnya hingga saat ini pihaknya hanya mengetahui terkait info tersebut di media online dan cetak.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua DPC PPP Kabupaten Barru, Andi Wawo Manojengi 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Barru, Andi Wawo Mannojengi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait informasi diberhentikannya Suharso Monoarfa sebagai ketua Umum PPP.

Pasalnya hingga saat ini pihaknya hanya mengetahui terkait info tersebut di media online dan cetak.

"Karna kita juga mau mendengarkan seperti apa terkait info pastinya terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi TribunBarru.com, Senin (5/9/2022).

"Informasi tersebut saat ini telah terekspos di media, namun kami belum bisa berkomentar terkait hal itu," kata Politisi senior ini.

"Saya juga masih belum tau pasti terkait hal itu," tandasnya.

Andi Wawo memaparkan bahwa saat ini pihaknya hanya fokus melakukan kegiatan electoral di lapangan.

"Sebagai ketua DPC di Barru, kami fokus melakukan konsolidasi di tingkat daerah bersama teman-teman," jelasnya.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP pengganti Suharso Monoarfa

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved