Siapa Kompol Chuck & Kompol Baiquni Perwira Polri Dipecat Gegara Ferdy Sambo, Dulu Karier Mentereng
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo adalah dua perwira Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal tiga sosok perwira polisi yang dipecat dari kepolisian gegara terliba kasus Ferdy Sambo.
Beberapa polisi dipecat Polri atau mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo adalah dua perwira Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam.
Kedua perwira Polri tersebut harus kehilangan jabatan di kepolisian lantaran ikut terlibat dalam kasus yang tengah menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir J.
Keputusan pemecatan tersebut didapat setelah Polri menggelar sidang etik sejak pekan lalu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Berikut sosok perwira polisi yang dipecat dari Polri terkait Ferdy Sambo:
1. Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjadi orang pertama yang dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dipecat setelah menjalani sidang selama 15 jam dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang,
Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.