Polisi Tembak Polisi
Nestapa Kompol Chuck Putranto, Perwira Kelahiran Toraja Dipecat Polri, Sekampung Irjen Ferdy Sambo
Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada geng Irjen Ferdy Sambo buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUN-TIMUR.COM --- Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersih-bersih terhadap geng mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada geng Irjen Ferdy Sambo yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terbaru dua anak buah Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Keduanya yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya adalah anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sementara Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman ikut terlibat melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Kompol Chuck Putranto ternyata sekampung dengan Irjen Ferdy Sambo.
Keduanya sama-sama berasal dari Toraja Sulawesi Selatan.
Kompol Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan 1984 silam.
Kompol Chuck Putranto jebolan Akademi Kepolisan angkatan 2006.
Ibu Kompol Chuck Putranto berasal dari Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dipecat Tidak Hormat
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Ajukan Banding
Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo"