Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Sedih Seorang Ibu Jadi Tersangka, Boyong Bayi ke Tahanan Polsek Tamalate Agar Tetap Menyusui

Ketua Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Alita Karen turun langsung memberi pendampingan untuk kasus ini.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi ibu menyusui bayinya. Malang nian nasib HT, ibu rumah tangga yang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamalate. HT dilaporkan oleh saudara sepupunya sendiri dengan kasus penganiyaan ringan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Malang nian nasib HT, ibu rumah tangga yang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamalate.

HT dilaporkan oleh saudara sepupunya sendiri dengan kasus penganiyaan ringan.

Ketua Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Alita Karen turun langsung memberi pendampingan untuk kasus ini.

Alika menjelaskan, anak HT masih berusia balita, sehingga masih butuh ASI dan sosok ibu disampingnya.

"Anaknya masih kecil, masih satu tahun lebih. Jadi, biasanya diantar oleh suaminya setiap malam untuk diberikan ASI," jelas Alika saat dihubungi via telepon, Minggu (4/9/2022).

Meski sudah ditahan lima hari, Alika tak menampik jika pihak Kepolisian Tamalate memberikan keleluasaan bagi keluarga HT untuk berkunjung.

"Iya, kami diizinkan biasa. Setiap hari keluarga dan anak terlapor itu dibawa ke sana," ujarnya.

Alika menambahkan, proses mediasi dengan pelapor sudah berusaha dilakukan.

Terakhir, Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan akan mendatangi rumah terlapor untuk mencari titik temu permasalahan tersebut.

"Sebenarnya kemarin ada upaya untuk mediasi, tapi belum ada titik temu. Hari ini kami akan mendatangi keluarga pelapor, semoga hari ini bisa melunak," jelasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawan Amin mengatakan, ditahannya HT, sebab dirinya terbukti melakukan penganiyaan ringan.


"Kurang lebih sudah lima hari, Pelaku ditahan karena panganiyaan dan terbukti setelah dilakukan visum oleh pelapor," katanya saat ditemui di Mapolsek Tamalate.


Gunawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa HT bisa selesai dengan jalur mediasi.


Dirinya bahkan siap pasang badan sebagai mediator untuk bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.


"Ini juga permasalahan sepele, dan mereka masih punya hubungan keluarga. Jadi saya bilang, untuk keluarga dari pelaku coba untuk mendekati pelapor," tambahnya.


Sebagai Kanit Reskrim Polsek Tamalate, dirinya menyarankan agar kasus tersebut bisa selesai dan tak lanjut proses persidangan.


"Saya bisa jamin kalau dia bisa dilepaskan, malam ini juga bisa keluar seandainya dia mau damai. Kasihan juga karena ada anak kecilnya," tutup Gunawan.(*)

 


Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved