Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Penjelasan Polisi Soal Pasutri Adopsi Anak Sahabatnya di Luwu Timur Jadi Tersangka

Polres Luwu Timur menetapkan pasangan suami istri di Sorowako, Kecamatan Nuha yaitu Oki dan Yulis sebagai tersangka.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan Ismar/Tribun-Timur.com
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa.  Ia menjelaskan alasan Polres Luwu Timur menetapkan pasangan suami istri di Sorowako, Kecamatan Nuha yaitu Oki dan Yulis sebagai tersangka. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan pasangan suami istri di Sorowako, Kecamatan Nuha yaitu Oki dan Yulis sebagai tersangka.

Diketahui, Oki dan Yulis ini viral lantaran jadi tersangka setelah membantu mengadopsi anak kandung dari sahabat karibnya sendiri yaitu RI.

Anak yang diadopsi Oky dan Yulis ini hasil hubungan luar nikah antara RI dengan seorang oknum polisi berinisial RE, bertugas di Makassar.

Oky dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, nenek atau Ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.

Laporan SK ke polisi, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dimana, ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan, pasutri ini dilaporkan SK, nenek dari bayi yang diadopsi Oki dan Yulis.

Baca juga: Viral! Pasutri di Sorowako Luwu Timur Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat Karibnya, Kronologi

Oki dan Yulis dilaporkan ke Polres Luwu Timur telah memalsukan akta kelahiran dari cucu SK.

"Jadi memalsukan dokumen, membuat dokumen yang tidak sesuai peraturan," kata AKP Warpa, Jumat (2/9/2022) di Polres Luwu Timur.

AKP Warpa menjelaskan, soal adopsi yang dilakukan oleh Oki dan Yulis itu tidak ada masalah.

"Jadi harus dipisah, adopsi tidak ada masalah, menjadi masalah soal pemalsuan dokumen pembuatan akta kelahiran," imbuh AKP Warpa.

AKP Warpa mengatakan, sebelumnya telah mengupayakan jalur mediasi antara kedua belah pihak yaitu SK, nenek si bayi serta Oki dan Yulis.

"Hanya saja tidak ada titik temu, nenek si bayi bersikeras dan tidak mau berdamai. Kami proses karena ada laporan dari nenek si bayi," ujar AKP Warpa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved