Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Pengaruh Jenderal Asal Makassar Masih Kuat, Keluarga Brigadir J: Hukum Indonesia Hebat

Bibi Brigadir J Roslin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi tak ditahan menandakan hebatnya hukum Indonesia. Pengamat menilai pengaruh Sambo kuat

Editor: Ari Maryadi
Foto Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merangkul sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. (Foto Tribunnews) 

Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat

Pengaruh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jenderal Asal Makassar dinilai masih kuat di Korps Bhayangkara.

Meski telah menyandang status tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan.

Demikian pandangan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ferdy Sambo merupakan Jenderal Asal Makassar Sulawesi Selatan.

Ia menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Kota Makassar.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang dikutip dari Tribunnews Jumat (2/9/2022).

Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka lain telah ditahan.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, lanjut Bambang Rukminto, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan juga sindir pihak Kepolisian yang tidak menahan PC.

Padahal Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.

Ali menjelaskan tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved