Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra, Tak Ingin Senasib Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Irjen Ferdy Sambo mengirim surat permintaan maaf ke Brigjen Hendra Kurniawan kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengirimkan surat permintaan maaf ke Brigjen Hendra Kurniawan.
Surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo kemudian diposting istri Brigjen Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, diakun Instagram @saelisyah.
Nampak surat yang dikirim Irjen Ferdy Sambo tanggal 30 Agustus 2022 telah dibubuhi materai.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Bebas, Ketua Komnas HAM Ingatkan Kelemahan Pengakuan
Baca juga: Geng Irjen Ferdy Sambo Mulai Melawan, Dua Perwira Langsung Banding Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik
Irjen Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehingga Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan merupakan aset Polri.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi.
Menurut Irjen Dedi, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hal yang wajar.
Itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi.
“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian," ujarnya.
Dua Orang Dipecat
Dua anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri.
Sama seperti Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto sama-sama pernah bertugas di Provam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sementara Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keduanya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto digelar Jumat (2/9/2022).
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Namun mereka menyatakan banding setelah adanya putusan pemecatan dari Polri.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tujuh orang tersangka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.