Polda Sulsel
Ditresnarkoba Polda Sulsel Bekuk Pengedar Sabu Pinrang, Sebanyak 3,26 Gram Diamankan
Peredaran narkoba jenis sabu di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dihentikan Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dihentikan Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Operasi penangkapan pengedar sabu dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin.
Pelaku berinisial FDL (31), diringkus Jl Bulutirasa, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
AKP Zainuddin mengatakan, pelaku sudah lama diintai tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Saat diamankan, kata AKP Zainuddin, pelaku didapati membawa sedotan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram," katanya, Sabtu (3/9/2022).
Sebanyak 15 sedotan kecil diduga diisi sabu pelaku berhasil diamankan Tim 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Selain itu, Tim 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengamankan 2 handphone sebagai barang bukti.
Zainuddin menambahkan, pelaku telah ia bawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke lab forensik, pengembangan, gelar Perkara dan pemberkasan," jelasnya.
Saat ini, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana