Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Pertahankan Blok Bahodopi Utara, Protes Penambangan Nikel Liar di Morowali

Apalagi ada sebagian wilayah izin usaha tambang khusus (WIUPK) Blok Bahodopi Utara itu termasuk kawasan hutan.

Tayang:
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Handover
Pintu masuk lokasi tambang nikel Blok Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali. Sejumlah masyarakat di kawasan tambang memilih bertahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjadi sangat ironis kegiatan ilegal, tapi dilindungi aparat hukum.

Aparat penegak yang hukum seharusnya menindak perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi ada sebagian wilayah izin usaha tambang khusus (WIUPK) Blok Bahodopi Utara itu termasuk kawasan hutan.

“Ini kali kedua aparat hukum yang mungkin atas perintah perusahaan membongkar palang yang dipasang masyarakat. Kali ini akan kami pertahankan sampai kapanpun,” kata Firdaus salah satu warga Desa Kolono via rilis, Jumat (2/9/2022) malam.

Menurutnya, penjarahan aset negara berupa tambang nikel ilegal sangat marak hampir semua wilayah di Morowali.

Ironisnya, kata Firdaus pemerintah daerah dan aparat hukum seakan membiarkan semua itu terjadi.

Sehingga bukan suatu berlebihan jika beberapa waktu lalu mereka mendatangi kantor Bupati Morowali. Kemudian mendesak bupati untuk segera menertibkan tambang ilegal.

Termasuk Blok Bahodopi Utara, bekas konsesi tambang PT INCO atau PT Vale yang habis masa konsesi dan kini telah diserahkan kepada negara.

Kementerian ESDM, kata Firdaus telah melelang Blok Bahodopi Utara dan dimenangkan pihak BUMN yakni PT ANTAM.

“Kalau tidak salah nilai kompensasi informasi datanya, sekitar Rp184,8 miliar untuk areal seluas 1.896 hektar,” kata Firdaus.

Firdaus merupakan anggota kelompok masyarakat yang sempat menjadi calon Bupati Morowali periode 2019-2024 dari jalur independen.

Firdaus menyebut proses lelang sudah berlangsung sejak September 2018. Namun izin usaha pertambangan khususnya IUPK hingga saat ini belum diterbitkan.

Firdaus tidak tahu pasti alasan Kementerian ESDM.

“Kabarnya Kementerian ESDM belum menerbitkan IUPK atas nama PT Aneka Tambang lantaran adanya gugatan dari PT Oti Jaya karena merasa punya izin yang diterbitkan oleh bupati periode sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari Kementerian ESDM menyebutkan meski sudah dinyatakan menang, namun IUPK atas PT Antam belum diterbitkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved