Berita Viral
Viral! Pasutri di Sorowako Luwu Timur Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat Karibnya, Kronologi
Pasangan suami istri dari Sorowako, Kecamatan Nuha, Oki dan Yulis dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pasangan suami istri dari Sorowako, Kecamatan Nuha, Oki dan Yulis dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya berstatus tersangka setelah mengadopsi bayi sahabatnya inisial RI. Bayi itu lahir hasil hubungan di luar nikah antara RI dan pria berinisial RE.
Oki dan Yulis dilaporkan SK, nenek dari bayi. Suami istri ini dituduh telah melakukan pemalsuan akte kelahiran terhadap bayi yang diadopsinya.
Sebenarnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel, namun tidak ada perkembangan.
Kemudian pada 16 Desember 2021, SK, nenek atau Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur.
Tuduhan SK, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan.
Dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
Dikonfirmasi Jumat (2/9/2022) via telepon, Yulis mengaku kaget setelah berstatus tersangka.
"Ya kaget, saya jadi tersangka begini, kaget pastinya, tapi saya mau gimana, saya sudah berusaha untuk minta dimediasi, tapi dari pihak sana tidak mau, saya tidak bisa bikin apa-apa," katanya.
Menurut Yulis, pihak nenek dari bayi yang tidak mau menerima mediasi.
Info yang Yulis terima, mediasi ditolak karena nenek bayi ini merasa sudah dibohongi dan Yulis mencemarkan nama baik keluarganya.
"Saya merasa tidak pernah mencemarkan nama baik mereka, saya tutup aibnya anaknya, dari anak (bayi) umur 1 hari sama saya sampai 18 bulan, apanya yang saya cemarkan, saya tidak pernah ngomong kemana-mana, aibnya juga saya tutup," ucapnya.
"Sampai akhirnya dia punya anak lagi, saya tutup juga, saya yang pergi mengantar, dia pergi melahirkan di Makassar, itu dua kali hamil orang tua nda tahu, na satu rumah ji mereka," sambung Yulis.
Menurut Yulis, orang tua RI kecewa sama dirinya karena dianggap menyembunyikan perbuatan anaknya.
"Tapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak punya hak bicara karena ini kelakuan anaknya. Saya sudah sempat bilang, saya tidak berhak bicara tante, anaknya kita yang seharusnya bicara sendiri," ucapnya.
Yulis mengatakan, sudah berteman dengan RI sejak 2014. Anak yang dulunya diadopsi sudah diambil neneknya, tanggal 27 Desember 2020,
Suami Yulis yang mengembalikan anak tersebut ke neneknya. Yulis menganggap nenek si bayi sudah seperti orangtuanya sendiri.
Terkait kasus yang menimpa dirinya dan suami, Yulis berharap bisa berakhir dengan baik dan saling memaafkan.
"Saya berharap, sebetulnya pengennya mau baik aja, kalau bisa saling memaafkan saja, yah saling memaafkan, baku baik, itu harapan ku,"
"Saya tidak mau terlalu ribut begini saya tidak mau, tapi yah karena banyak orang baik yang mau bantu saya, karena kasihan lihat saya, saya harap ini akhirnya bisa baik," kata Yulis.
Kronologi lengkap
Begini kronologi Yulis dan Oki sampai mengadopsi anak dari RI dan RE dan kini menjadi tersangka?
1. Yulis dan Oki tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jaraknya 600 Km dari Kota Makassar. Pada 3 Juni 2019, mereka berlebaran ke Makassar. Dalam perjalanan, Yulis menerima pesan WA dari perempuan berinisial RI.
2. RI dan Yulis berkawan karib. RI menginfokan via WA ada bayi laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan untuk mengadopsi bayi itu. Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria bernama RE.
3. Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost. RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu, anak temannya yang mau dibuang. Karena hasil hubungan luar nikah.
4. Karna kasihan, Yulis dan Oki yang telah memiliki 3 anak bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. Karena belum diberi nama, bayi itu pun diberi nama MR.
5. Dalam perjalanan balik ke Sorowako, RI mengaku via WA jika bayi itu adalah anaknya. Dari hubungan luar nikah dengan RE. Yulis dan Oki pun marah karna merasa dibohongi.
6. RI dan RE menyembunyikan kehamilan itu karena status mereka. RI seorang karyawan kontraktor di PT Vale Indonesia. Sementara orang tuanya adalah tokoh masyarakat, sekaligus mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.
Sementara RE disebut anggota kepolisian, yang telah beristri dan punya 2 anak.
7. Setibanya di Sorowako, Yulis dan Oki berniat mengembalikan bayi itu, tetapi RI menolak. RI memohon Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
8. Tanpa paksaan, RI dan RE membuat surat pengakuan serta surat kuasa yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki, dan ikhlas menyerahkan untuk dirawat seumur hidup. Surat ditandatangi di atas materai.
9. Yulis menyarankan proses adopsi MR dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun ditolak RI. Karena takut identitas dirinya ketahuan.
10. Karena Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anaknya RI dan RE telah dimusnahkan, RI meminta RE untuk membuat surat keterangan lahir yang menerangkan bahwa bayi tersebut anak dari pasangan Yulis dan Oki. Tetapi tidak berhasil.
11. Atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga.
12. Yulis merawat seperti anak kandungnya sendiri, tanpa bantuan dana yang berarti dari orang tua kandungnya. Yulis juga memperbolehkan RI mengunjungi dan membawa bayi untuk menginap di rumahnya.
13. RI selalu mengaku anak yang sering dia bawa adalah anaknya Yulis. Kedua orang tua beserta keluarganya, tak menaruh curiga, mengingat hubungan Yulis dan RI yang sangat dekat.
14. Berselang 8 bulan kemudian, RI mengaku hamil lagi dengan pria yang sama. RI meminta bantuan Yulis untuk menemani proses melahirkannya di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.
15. RI membawa anak keduanya ke Sorowako, dengan seorang baby sitter. Anak kedua RI dan baby sitternya menumpang di rumah Yulis selama sebulan lebih. Setelah RI dapat kost di Wawondula, Baby sitter dan anak keduanya tinggal di Wowondula. Sementara RI tetap tinggal di rumah orang tuanya di Sorowako.
16. Aktivitas RI yang sering bolak-balik ke Wowondula, menimbulkan kecurigaan keluarganya. Tetapi RI berkilah bahwa yang di Wowondula itu adalah teman kerjanya.
17. Pada tanggal 23 Desember 2020, RI akhirnya mengaku bahwa anak yang di Wowondula itu adalah anak kandungnya. Dan setelah 18 bulan menutupi identitas bayi, RI pun mengakui bahwa MR adalah anak pertamanya.
18. Keluarga besar ini ribut besar. Karna anak gadisnya yang belum menikah, ternyata telah memiliki 2 anak hasil hubungan di luar nikah dengan pria yang telah beristri.
19. Kakek kandung MR berinisial AK menghubungi Yulis, dan meminta Yulis datang ke rumahnya. AK sangat shock dengan kejadian ini, dan meminta Yulis bersedia menemani RI untuk mengurus pernikahan siri dengan RE di Makassar.
Dalam kesempatan itu, AK menyatakan tidak akan mengambil bayi tersebut, karena anak itu dianggap telah diserahkan kepada Yulis dan Oki untuk diasuh.
20. Pernikahan siri antara RI dan RE berlangsung di Makassar, namun akta nikahnya dibuat "back date" sebelum kelahiran anak kedua.
21. Sekembali dari Makassar, pada 26 Desember 2020 melalui perantara orang lain, AK dan Istrinya SK, meminta Yulis dan Oki menyerahkan MR.
Mereka mengancam jika tidak diserahkan, Yulis dan Oki akan dilaporkan ke kepolisian. AK dan SK mengaku marah karena selama ini Yulis dan Oki dianggap telah berbohong.
22. Yulis menghubungi RI untuk meminta klarifikasi. Tetapi RI tidak merespon baik. Karna ada ancaman, Oki akhirnya menyerahkan MR ke rumah AK. Tidak ada ucapan terima kasih dari keluarga AK.
23. Beberapa bulan berselang, SK Ibu kandung RI melaporkan Yulis ke Polda Sulawesi Selatan dengan menggandeng tokoh pemuda Sulsel yang juga seorang pengacara berinisial RL, dengan delik aduan pencemaran nama baik.
24. RL menghubungi Yulis. Setelah RL mendapatkan penjelasan beserta bukti-buktnya, RL berbalik mendukung Yulis dan manarik diri sebagai pengacara. RL menawarkan mediasi. Yulis menyambut tawaran tersebut, tetapi keluarga AK menolak.
25. Karna kasusnya di Polda tidak ada perkembangan, pada 16 Desember 2021, SK Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhannya, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu.
26. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
27. Nasib keduanya kini di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak.
"Kepada pihak-pihak terkait, mohon bantuannya untuk membantu menegakkan keadilan atas kasus ini," tulis pesan yang beredar di media sosial, Kamis 1 September 2022. (*)