Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral! Pasutri di Sorowako Luwu Timur Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat Karibnya, Kronologi

Pasangan suami istri dari Sorowako, Kecamatan Nuha, Oki dan Yulis dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
Logo Tribun Timur- Pasangan suami istri dari Sorowako, Kecamatan Nuha, Oki dan Yulis dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya berstatus tersangka setelah mengadopsi bayi sahabatnya inisial RI. Bayi itu lahir hasil hubungan di luar nikah antara RI dan pria berinisial RE. 

21. Sekembali dari Makassar, pada 26 Desember 2020 melalui perantara orang lain, AK dan Istrinya SK, meminta Yulis dan Oki menyerahkan MR.

Mereka mengancam jika tidak diserahkan, Yulis dan Oki akan dilaporkan ke kepolisian. AK dan SK mengaku marah karena selama ini Yulis dan Oki dianggap telah berbohong.

22. Yulis menghubungi RI untuk meminta klarifikasi. Tetapi RI tidak merespon baik. Karna ada ancaman, Oki akhirnya menyerahkan MR ke rumah AK. Tidak ada ucapan terima kasih dari keluarga AK.

23. Beberapa bulan berselang, SK Ibu kandung RI melaporkan Yulis ke Polda Sulawesi Selatan dengan menggandeng tokoh pemuda Sulsel yang juga seorang pengacara berinisial RL, dengan delik aduan pencemaran nama baik.

24. RL menghubungi Yulis. Setelah RL mendapatkan penjelasan beserta bukti-buktnya, RL berbalik mendukung Yulis dan manarik diri sebagai pengacara. RL menawarkan mediasi. Yulis menyambut tawaran tersebut, tetapi keluarga AK menolak.

25. Karna kasusnya di Polda tidak ada perkembangan, pada 16 Desember 2021, SK Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhannya, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu.

26. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.

27. Nasib keduanya kini di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak.

"Kepada pihak-pihak terkait, mohon bantuannya untuk membantu menegakkan keadilan atas kasus ini," tulis pesan yang beredar di media sosial, Kamis 1 September 2022. (*)
 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved