Nilai Tukar Petani Sulsel pada Agustus 2022 100,10, Naik 0,54 Persen Dibanding Juli
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Agutus 2022 berada di angka 100,10.
Angka tersebut naik 0,54 persen dibanding NTP Sulsel di Juli yang berada di angka 99,56.
Sekadar diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Suntono memaparkan faktor peningkatan NTP Sulsel.
Itu dipaparkan Suntono melalui pemaparan bulanan BPS di YouTube BPS Sulsel, Kamis (1/9/2022).
Adapun faktor peningkatan diantaranya peningkatan indeks harga yang diterima petani (it) sedangkan indeks harga yang dibayar petani (ib) mengalami penurunan.
“Indeks Harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,40 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) turun sebesar 0,14 persen,” papar Suntono.
Suntono juga memaparkan, sebagian besar NTP bernilai di atas 100, kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 90,31.
Adapun NTP subsektor lainnya masing-masing subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 126,21, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 116,41.
Selanjutnya subsektor Peternakan sebesar 107,00 dan subsektor Perikanan sebesar 112,21.
Lebih lanjut, Suntono juga menjelaskan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Agustus 2022.
Di mana NTUP Agustus sebesar 101,53 atau naik 0,30 persen dibandingkan dengan Juli 2022 sebesar 101,22.
Peningkatan NTUP, kata dia, dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) sebesar 0,40 persen, sementara indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,09 persen.
“Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 91,74,” katanya.
Adapun NTUP subsektor lainnya masing-masing Tanaman Hortikultura sebesar 126,46, Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 119,25, Peternakan sebesar 107,02 dan Perikanan sebesar 112,39.