KPU Pangkep Coret 387 Pemilih TMS dari Daftar Daftar Pemilih Agustus 2022
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus sebanyak 232.244 orang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani, Jumat (2/9/2022).
"Jumlah DPB bulan Agustus di Kabupaten Pangkep 232.244 pemilih, ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus, Kamis (1/9/2022)," katanya.
Rohani merinci pemilih laki-laki 110.799 dan pemilih perempuan sebanyak 121.445.
Ada penurunan jumlah DPB bulan Agustus jika dibandingkan bulan sebelumnya.
"Ada penurunan jumlah DPB, bulan juli Juli 232.306, Agustus 232.244," sebutnya.
Rohani menyampaikan pada bulan Agustus kemarin banyak mencoret pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat atau TMS disebabkan karena berbagai faktor.
“Bulan Agustus ini kami banyak turun ke sejumlah Desa/Kelurahan melaksanakan kegiatan Coktas atau Coklit terbatas berdasarkan data hasil sandingan Kemendagri dan Data KPU RI untuk mengecek sejumlah data pemilih untuk beberapa kategori, termasuk juga kami menjaring data pemilih yang sudah meninggal dunia," katanya.
Ia menyebutkan setelah pencocokan data yang dilakukan, ditemukan 387 pemilih yang telah tidak memenuhi syarat.
"Pindah domisili keluar Kabupaten Pangkep sebanyak 63 orang dan meninggal sebanyak 324 orang," ujarnya.
Rohani menyebutkan pihaknya juga menjaring 400 pemilih baru.
322 diantaranya merupakan pemilih pemula yang memang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP-Elektronik.
"Untuk Pemilih pemula 322 mereka baru melakukan perekaman KTP Elektronik dan usianya sudah 17 tahun. pindah masuk ke Wilayah Kabupaten Pangkep sebanyak 8 orang," sambungnya.
"Kedepannya tentu kami berharap semakin banyak laporan dari masyarakat atau pemilih yang secara usia telah memenuhi syarat dan telah memiliki KTP-El bisa lebih pro aktif melaporkan diri untuk didaftar sebagai pemilih dalam PDPB selanjutnya," tutup Rohani.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan salah satu agenda yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sejak tahun 2021 dan diperkirakan akan berakhir di bulan September 2022.