Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat

Pengaruh Irjen Ferdy Sambo jenderal asal Makassar dinilai masih kuat di Korps Bhayangkara. Istrinya Putri Candrawathi dapat penangguhan penahanan

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merangkul sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. (Foto Tribunnews) 

Beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka FS yang masih kuat di internal kepolisian.

Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.

"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali. Bahkan, lanjut dia, ada spekulasi baru yang beredar adalah bahwa FS akan membuka kartu truf internal Kepolisian, khususnya sejumlah jenderal, apabila Putri Chandrawati ditahan.

Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan PC.

Dijelaskan oleh Ali, alasan soal anak balita PC yang berumur 1.5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.

“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” tutup Ali menegaskan.

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Atas diterimanya permohonan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersyukur penyidik mengabulkan permohonannya untuk tidak menahan Putri.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya menjamin agar Putri Candrawathi tidak kabur melarikan diri.

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)."

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah," jelas Arman.

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved