Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Curhat Seali Syah Setelah Suaminya Brigjen Hendra Tersangka Obstruction of Justice, Imbas Ulah Sambo

Seali Syah mengaku rela jika suaminya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Instagram
Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah. Seali Syah mengaku ikhlas jika suaminya dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J. 

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seali Syah Rela jika Suami, Brigjen Hendra Kurniawan Kena PTDH: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved