Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Brigadir J, Jenderal Bintang Satu Ditetapkan Tersangka Baru Obstraction of Justice

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua itu mengungkapkan enam anggota Polri ditetapkan tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews.com/Fersianus Waku 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Jenderal bintang satu ditetapkan tersangka baru Obstraction of Justice buntut penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri mengungkapkan, jenderal bintang satu itu bernama Brigjen Hendra Kurniawan atau BJP HK.

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Tribunnews Kamis (1/9/2022).

Brigjen Hendra Kurniawan adalah eks anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam awal kasus kematian Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

Kala itu Irjen Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, atasan Brigjen Hendra Kurniawan.

Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari posisinya sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Posisinya digantikan Brigjen Anggoro Sukartono.

6 Tersangka Obstraction of Justice

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam anggota polri yang disebutkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, di luar dari nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

Kolase Brigjen Hendra Kurniawan , Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Brigjen Hendra Kurniawan , Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase TribunTimur.com)

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota polri yang ditetapkan tersangka.

Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah mulai digelar mulai hari ini.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, hingga kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto keseluruhan tersangka yang berjumlah enam anggota polri tersebut akan segera disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Adapun keseluruhan tersangka itu yakni; Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK); Kombes Pol Agus Nurpatria (AN); AKBP Arif Rahman Arifin (ARA); Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widianto.

Jika memungkinkan, kata Agung sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.

Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.

"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.

Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersebut.

"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap dia.(Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Ferdy, Polri Tetapkan 6 Polisi Ini Sebagai Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved