Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Rektor USN Dr Nur Ihsan: Kekerasan Seksual Bukan Cuman Fisik tapi Ucapan ke Korban  

Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr Nur Ihsan sampaikan kasus pelecahan seksual bisa dari ucapan juga.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok USN Kolaka
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr Nur Ihsan dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus pelecehan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik semata. 

Pelaku bisa saja melakukan pelecehan seksual secara lisan melalui ucapan atau komentar tertentu kepada korban.

Hal itu disampaikan langsung Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr Nur Ihsan dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus di Auditorium USN Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/9/2022).

Nur Ihsan menjelaskan, dalam Speech Act Theory, ucapan dapat juga dianggap sebagai tindakan – utamanya reaksi yang ditimbulkan kepada pendengar. 

Hal itu mengacu pada penjelasan Mitchell Green dalam tulisannya yang berjudul Speech Acts, Nur Ihsan mengatakan, ucapan dapat digunakan untuk mengekspresikan keinginan.

"USN Kolaka sejauh ini, tidak ada hal yang mengidentifikasikan terjadi kekerasan seperti itu. Tapi mungkin karena kita belum paham. Bisa jadi pernah dan akan terjadi," kata lelaki kelahiran Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini dalam keterangan tertulis.

"Boleh jadi dari omongan saja, terjadi kekerasan. Kalau dari tujuan pragmatisnya itu, ada namanya Speech Act. Sesungguhnya bertutur itu adalah berbuat. Jika dalam kajian teori, dikatakan bahwa, kalau orang berbicara sebenarnya sudah ada perbuatan di situ. Nah barangkali di situ dasarnya sehingga, bisa saja tuturan itu suatu tindakan kekerasan," tutur Nuh Ihsan menambahkan.

Rektor kelahiran Bulukumba itu berharap, identifikasi kekerasan seksual penting untuk terus dilakukan. 

Tujuannya untuk melindungi para dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus agar tercegah dari tindakan kekerasan seksual, termasuk kekerasan melalui ucapan. 

Satgas PPKS USN Kolaka, dituntut berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pencegahan hingga penanganan kekerasan seksual demi terwujudnya nuansa akademik kondusif di dalam kampus.

Nur Ihsan juga menegaskan peran dan komitmen USN Kolaka dalam melaksanakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). 

Menurutnya, episode ke-14 dari program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, merupakan salah satu solusi dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan perguruan tinggi.

Sekadar diketahui, data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Satgas PPKS USN Kolaka sendiri diketuai oleh Heriviyanto Julika Siagian, dosen Sainstek USN Kolaka

Selain melibatkan dosen dalam Tim Satgas PPKS, turut terlibat pula sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved