Kemenkumham Hadir di Sosialisasi RKUHP, Kepala BPHN Harapkan RKUHP Dapat Segera Hadir di Masyarakat
Kanwil Kemenkumham Sulsel menghadiri Sosialisasi RKUHP secara daring, yang diadakan oleh BPHN Kemenkumham RI, Kamis (1/9/2022).
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menghadiri Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) secara daring, yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Kemenkumham RI, Kamis (1/9/2022)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Tujuan diadakannya kegiatan ini karena telah dilakukan kick off RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 23 Agustus lalu.
Dalam rangka penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menghadirkan kesepahaman masyarakat.
Guna mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), RI Eddy O.S. Hiariej menyampaikan bahwa Kemenkumham paham betul apa yang Presiden RI Joko Widodo inginkan.

Dimana partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP.
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian atau lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif agar informasi dapat cepat tersampaikan di masyarakat,” terang Eddy.
Sejak awal RKUHP selalu mengatur keterlibatan publik.
Adapun misi Pembaruan Hukum yang dibuat dalam RKUHP Nasional yakni:
1. Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
2. Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
3. Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas)
4. Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law)
5. Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).