Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sertifikasi Halal

Resmi Kantongi Sertifikat Lisensi dari BNSP, LSP PPHI Bisa Gelar Sertifikasi Halal dengan 5 Skema

Di Kota Makassar secara resmi telah berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI).

Editor: Hasriyani Latif
LSP PPIH
Ketua BNSP Kunjung Masehat menyerahkan SK dan Sertifikat Lisensi kepada LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI), di Hotel Royal Bay Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (31/8/2022). Kehadiran LSP PPHI ini akan membantu pemerintah dalam meningkatkan sertifikasi kompetensi di bidang ekonomi syariah dan sertifikasi halal. 

“Notabene di ASEAN itu yang aktif berperan dalam produk halal itu justru Thailand. Padahal mereka adalah mayoritas non-muslim,” jelasnya.

"Jangan kita menjadi objek dari pihak-pihak luar. Jangan sampai orang asing yang melakukan sertifikasi halal,” lanjutnya.

Sertifikasi oleh auditor LPH ini adalah produk hukum di mana seseorang dinyatakan kompeten dan legalitas sertifikat dikeluarkan BNSP.

“Makassar saat ini adalah hub Indonesia timur. Karena itu, saya berharap LSP PPHI ini bisa mengcover semuanya," katanya.

“Produk UMKM yang harus kita genjot. Dan kita gerakkan untuk sertifikasi bidang halal ini dengan melibatkan semua pihak,” pungkas Kunjung.

Ada 5 Skema Kompetensi

LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia dengan menerima SK dan sertifikat lisensi dari BNSP memiliki lima skema kompetensi.

Kelima Skema Sertifikasi/kompetensi tersebut adalah Auditor Halal, Penyelia halal, Juru Sembelih Halal (JSH), Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan pelaksanaan analisis kimia pendukung manajemen halal.

Wakil Direktur LSP PPHI Ahmad Daud SSTP MP menjelaskan awal dibentuknya lembaga ini berangkat dari penerapan syariah Islam dimana produk-produk harus halal.

“LSP ini sudah dirintis sejak tahun 2000-an dari dorongan Kemenag, terutama sesuai syariah Islam, kaum muslim wajib menggunakan produk-produk halal,” kata Ahmad Daud.

“Satu contoh, sebagai penyembelih halal, harus ikut pelatihan dan kini diatur harus punya sertifikasi. Saat itu LSP hanya MUI atau majelis ulama Indonesia,” lanjutnya.

Jika tanggung jawab melatih dan mengeluarkan sertifikasi hanya MUI, lanjut Daud, tentu sangat panjang dan lama antriannya dalam sertifikasi produk-produk halal.

“Komitmen kami di LSP PPHI ini percepatan produk dan penyedia halal. Dan setelah ini, kami akan meningkatan produk-produk halal yang tersertifikasi,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Ahmad Daud juga mengajak semua stakeholder saling berkolaborasi.

“Karena sertifikasi halal ini menjadi kebutuhan kita. Mari kita kolaborasi. Dan semoga aktivitas kita bernilai ibadah,” ujar Master Asesor BNSP ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved