Polisi Tembak Polisi
Jenderal Asal Makassar Ungkap Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Sikap Ferdy Sambo?
Jenderal asal Makassar Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA -- Jenderal asal Makassar mengungkapkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Selasa (30/8/2022).
Jenderal asal Makassar itu bernama Brigadir Jenderal atau Brigjen Andi Rian Djajadi.
Jebolan Akademisi Kepolisian angkatan 1991 itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Brigjen Andi Rian Djajadi ditunjuk memimpin tim penyidik Timsus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Andi Rian Djajadi adalah jebolan SMA Negeri 1 Makassar.
Ia menyelesaikan pendidikan bangku SMA pada 1987.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berbeda dengan Irjen Ferdy Sambo.
Andi Rian mengatakan, setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Irjen Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tak hanya itu, Andi Rian juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Kata Andi Rian, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi Rian.
Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).
Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.
Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.
Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.
Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Diketahui Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Jawab Alasan Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri memberikan alasan mengapa kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diberi izin menyaksikan jalannya rekonstruksi secara langsung.
Alasan tersebut seperti dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi adalah jenderal asal Kota Makassar. Ia menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar.
Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.