Polisi Tembak Polisi
Jenderal Asal Makassar Ungkap Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Sikap Ferdy Sambo?
Jenderal asal Makassar Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.
Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.
Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Diketahui Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Jawab Alasan Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri memberikan alasan mengapa kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diberi izin menyaksikan jalannya rekonstruksi secara langsung.
Alasan tersebut seperti dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi adalah jenderal asal Kota Makassar. Ia menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar.
Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.