PKB Sulsel Sebut Pencabutan Subsidi BBM Bertentangan dengan UUD 1945
Mencabut subsidi BBM dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD).Demikian disampaikan Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Rencana tersebut banyak ditentang oleh masyarakat, aktivis, hingga pimpinan partai politik.
Sebab, mencabut subsidi BBM dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD).
Demikian disampaikan Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad kepada Tribun-Timur.com, Selasa (30/8/2022).
"Pencabutan subsidi BBM bersubsidi adalah tindakan yang bertentangan dengan UUD pasal 33 ayat 2," kata Azhar Arsyad.
UUD pasal 33 ayat 2 menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ia berpendapat pencabutan subsidi ini juga bermakna menjauhkan negara dari rakyat.
Sehingga bertentangan dengan prinsip negara hadir untuk rakyat sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.
Apalagi saat ini situasi pandemi belum berakhir.
Begitupun dengan perekonomian baru mulai merangkak pelan dan daya beli masyarakat masih rendah.
"Jika subsidi ini dicabut akan memperpanjang penderitaan rakyat," ujarnya.
Senada dengan Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid. Ia menyebutkan jika harga BBM naik, otomatis akan berpengaruh pada kenaikan harga barang kebutuhan lain.
"Kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi dua hal, pertama biaya angkut dan biaya produksi terutama bahan bakar mesin diskala industri kecil menengah," kata Amri Arsyid saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Sehingga ia mengusulkan kepada pemerintah agar membatasi dan meningkatkan pengawasan distribusi.
Menaikkan harga BBM bersubsidi, kata dia, bukan opsi yang tepat untuk saat ini.
