5 Pesantren di Sulsel Dapat Bantuan Pengembangan Ekonomi dari Yayasan Hadji Kalla
Ada lima pesantren yang dibantu, di antaranya adalah Pesantren Tahfidzul Quran An Nail Gowa, Pesantren Putri Yatama Mandiri Gowa.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
Salman juga menjelaskan bahwa perubahan skema ini adalah untuk memandirikan mustahik.
Sehingga bisa men-support biaya operasional dan kegiatan-kegiatan keseharian penerima manfaat serta berkelanjutan selama bantuan produktif tersebut digunakan.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Yayasan Pesantren Baitul Mukarramah Kabupaten Bone, Dr. Agussalim Rahman mengatakan, program bantuan usaha mandiri yang juga di dalamnya ada program pelatihan bantuan ini bisa membawa efek positif.
Di mana Ia dan pengurus bisa belajar membangun usaha secara mandiri di pesantrennya.
“Pertama-tama adalah ucapan terima kasih yang tak terhingga untuk Yayasan Hadji Kalla karena sudah memberikan bantuan produktif ini, tentu ini adalah kabar gembira untuk kami. Saya dan para pembina bisa belajar ilmu baru untuk bisa menjadi lebih mandiri dan berdikari,” kata Dr. Agussalim.
Proses Seleksi Bertahap
Sebelumnya diketahui bahwa proses seleksi penerima manfaat telah dilakukan dalam beberapa tahap.
Yakni dimulai dengan koordinasi dengan Kemenag Provinsi Sulsel terkait data pesantren se-Sulsel.
Lalu dari data dan nama lembaga yang telah didapatkan, diusulkan kriteria utama yakni pesantren yang belum punya kemampuan secara mandiri dan santrinya berasal dari keluarga miskin atau menjalankan sistem pendidikan gratis.
Hingga akhirnya dipilihlah 5 pesantren yang disebutkan di atas.
Untuk memastikan kesiapan lebih lanjut dari pesantren yang terpilih, mereka wajib menyiapkan proposal rencana usaha dan studi kelayakan bisnis yang kemudian di-review oleh tim YHK dan LPPM Kalla Institute.
Selain pemberian bantuan modal usaha produktif sebesar Rp50 juta per pesantren, penerima manfaat juga diberikan pelatihan usaha dan pendampingan usaha selama tiga bulan (rencana dikerjasamakan dengan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat ITB Kalla).
Sebagai bahan monitoring, keberlanjutan dan manfaat usaha, penerima manfaat wajib memberikan laporan perkembangan dan keuangan usaha selama 6 bulan ke YHK.(*)