Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad, Dimulai dari Bawah

Tata cara mandi wajib atau mandi junub menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad. saat hendak menyiram badan dengan air baiknya dimulai dari bawaH.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
USTADZ ABDUL SOMAD - Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan. Berikut tata cara mandi wajib atau mandi junub yang benar menurut Ustadz Abdul Somad, dimulai dari bawah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini tata cara mandi wajib atau mandi junub menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad

Sebagaimana diketahui bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda.

Hadats kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudlu.

Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal dengan sebutan mandi besar.

Mandi besar atau mandi wajib atau biasa juga disebut mandi junub (bahasa Arab: الغسل, translit. al-ghusl‎) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.

Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sebelum Subuh, Lengkap Tata Cara Sholat Rawatib Qobliyah Subuh dan Keutamaannya

Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.

Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan.

Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar.

Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi.

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved