Polisi Tembak Polisi
Sudah Tersangka, Mengapa Irjen Ferdy Sambo Tidak Pakai Baju Tahanan Oranye?
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas harian bukan baju tahanan di sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Polri
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat menghadiri sidang, Irjen Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Kenapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?
Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.
Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/25/alasan-ferdy-sambo-tak-pakai-baju-tahanan-saat-sidang-kode-etik-ini-aturannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah