SMA Negeri 5 Sinjai
Siswa dan Guru SMA Negeri 5 Sinjai Demo Tolak Siswa Berstatus Narapidana Ikut Belajar di Sekolah Itu
Siswa dan guru SMA Negeri 5 Sinjai melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan kepala sekolah menerima seorang siswa berstatus narapidana kasus pembun
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI UTARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di sekolah tersebut, Kamis (25/8/2021).
Siswa mendesak Kepala SMAN 5 Sinjai, Aliuddin untuk menolak menerima seorang siswa yang berstatus narapidana (napi).
Oknum napi tersebut pernah terlibat aksi pembunuhan di halaman kantor Dinas Kominfo Sinjai beberapa bulan lalu.
"Kami siswa menolak napi yang pernah terlibat aksi pembunuhan di terima di sekolah kami," kata seorang siswa SMAN 5 Sinjai, Armansyah saat menyampaikan pernyataan sikapnya di sekolah setempat, Kamis (25/8/2022).
Mereka menolak pelaku aksi kriminal karena bisa merusak nama baik sekolah mereka.
Selain itu jika ada pelaku kriminal bersekolah di tempat itu dapat mempengaruhi secara psikologi siswa dan guru lainnya.
Selain itu, Aliyuddin juga diminta mundur dari jabatannya sebagai kepala SMAN 5 Sinjai jika tetap menerima oknum siswa tersebut.
Sementara siswa pelaku pembunuhan itu saat ini masih berproses hukum dan masih menjalani penahanan di Rutan Sinjai.
Siswa juga menuntut Aliuddin untuk mensuport kegiatan ekstra kurikuler siswa di sekolah itu.
Sebab selama ini, aktivitas siswa dalam bidang ekstra kurikuler seperti kegiatan seni olahraga futsal dan bidang akademik ekstrnal lainnya dibatasi.
Tampil juga menyampaikan aspirasi di sekolah itu seorang guru bernama Hesty. Ia mendesak Aliuddin mundur dari jabatannya.
Alasan mereka mendesak mundur karena tidak dapat menegakkan tata tertib sekolah yang baik.
"Lebih baik mundur saja jadi Kepsek pak jika sudah tidak bisa menerapkan tata tertib sekolah," kata Hesty.
Ia mencontohkan sebelumnya juga ada oknum siswa pelaku asusila ikut diterima di sekolah tersebut.
Dan siswa dibiarkan mencari sumbangan sendiri jika memiliki kegiatan.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari personel Polres Sinjai dan Dandim 1424 Sinjai, Letkol Infantri Sumardi.
Penyampaian aspirasi itu juga dihadiri langsung pihak komite sekolah.
Jalankan Undang Undang
Aliuddin menerima aspirasi siswa dan guru di sekolah itu menjelaskan bahwa sebagai kepala sekolah hanya menjalankan undang-undang.
Ia menceritakan bahwa dari dua kasus itu, sekolahnya ditunjuk oleh LPK Maros dan Dinas Pendidikan Provinsi di Makassar.
Karena sekolahnya ditunjuk untuk memfasilitasi oknum siswa pelaku kriminal tersebut, Aliuddin tidak bisa menolak.
"Jadi saya tidak punya alasan untuk menolak sebagai jabatan kepala sekolah karena perintah undang-undang. Tapi sebagai pribadi saya bisa menolak," kata Aliuddin.
Terkait aksi unjuk rasa ini pihak Komite SMAN 5 Sinjai akan memibacarakan masalah itu lebih dalam. (*)