Dewie Yasin Limpo Bebas
Perjalanan Kasus Suap Dewie Yasin Limpo Hingga Hakim Memperberat Hukumannya
Dewi Yasin Limpo merupakan narapidana kasus korupsi berupa suap pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, hari ini bebas dari Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia mendekam di dalam lapas tersebut selama kurang lebih enam tahun. Sebelumnya ia divonis penjara selama delapan tahun. Namun karena ia sering mendapat remisi, hukuman yang harus dijalani sisa enam tahun.
Dewi Yasin Limpo merupakan narapidana kasus korupsi berupa suap pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saat ditangkap oleh KPK pada tahun 2015 lalu, Dewi Yasin Limpo berstatus sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura dan tergabung di Komisi VII DPR RI.
Lalu bagaimana awalnya sampai Dewi Yasin Limpo terjerat kasus suap ini?
Pada rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan pada Menteri ESDM Sudirman Said kala itu, bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik.
Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Disebutkan bahwa Dewi meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan uang suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta pada 20 Oktober 2015.
Irenius menyerahkan yang sebesar Rp1,75 miliar dalam bentuk dollar Singapura pada Rinelda dari Setiadi.
Belum sempat diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok KPK. Di tempat berbeda KPK juga menangkap Dewie bersama stafnya Bambang.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadila Tipikor Jakarta, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Dewi Yasiin Limpo. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair ttiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, kala itu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
Hakim meringankan hukuman Dewie lantaran yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga dan dinilai berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak mencabut hak politik Dewie seperti yang dituntut jaksa.
Usai persidangan Dewie sontak menangis.
Dia tetap keberatan dengan putusan hakim walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, politikus Partai Hanura ini tak pernah merasa menerima uang Sin$177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi melalui stafnya sebagai perantara yakni Rinelda Bandaso.
"Apa sih kesalahan saya. Saya enggak pernah tahu soal uang itu, apalagi menerima," tutur Dewie sambil terisak.
Dewie menuturkan, dalam surat pernyataan yang disepakati Setiadi juga telah disebutkan bahwa penerimaan uang itu tidak ditujukan bagi dirinya.
"Di surat itu jelas penerimaan uang bukan untuk ibu Dewie kok, tapi untuk kepengurusan proyek di Kementerian ESDM," ucapnya.
Dewie yang mengenakan kemeja warna hijau itu kemudian berjalan keluar ruang sidang sambil terus mengeluarkan air mata. Dia menegaskan berulang kali bahwa tak terlibat sama sekali dalam kasus suap tersebut. Meski demikian Dewie masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Hukuman Diperberat
Meski telah divonis enam tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justeru berkata lain.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, Rusydi, dengan hakim ketua Elang Prakowo Wibowo, mempeberat hukuman Dewie Yasin Limpo menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, hak politiknya dicabut selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik tersebut mulai berlaku terhitung sejak ia dinyatakan bebas.(*)