Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar Ungkap Keanggotan Ganda Didominasi dari Parpol Baru

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, dari 24 calon parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski telah merampungkan verifikasi berkas administrasi, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan kembali keanggotaan calon Parpol di Pemilu 2024.

Pengecekan kembali dilakukan mengingat batas waktu verifikasi administrasi hingga 29 Agustus mendatang.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, dari 24 calon parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).

Ada banyak parpol yang memiiki keanggotaan ganda identik maupun ganda eksternal (terdaftar di parpol lalin).

Paling banyak didapatkan dari parpol-parpol baru atau yang belum pernah mengikuti kontestasi politik.

Dari 24 calon parpol, sekira 10 calon parpol yang belum pernah mengikuti agenda Pemilu.

Antara lain Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Rata-rata banyak partai baru yang BMS karena ada yang ganda identik, ganda eksternal. Secara umum semua partai yang 24 ada ganda identiknya, eksternal dan TMS," ungkap Gunawan kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/8/2022).

Syarat bagi partai untuk ikut dalam pemilu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022, tentang jumlah penduduk sebagai dasar pemenuhan syarat anggota parpol.

Aturan diatas menyatakan setiap parpol minimal memiliki 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Syarat keanggotan parpol untuk tiap daerah berbeda kata Gunawan, tergantung dari jumlah penduduknya.

Kota Makassar sendiri  memiliki penduduk sekira 1,4 juta. Sehingga jika merujuk pada syarat diatas maka sekurang-kurangnya keanggotaan masing-masing calon parpol di Makassar 1000 orang.

"Kalau tidak mencapai syarat itu otomatis di TMS kan alias tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Kendati demikian, masih ada waktu bagi para calon parpol untuk memperbaiki kesalahan administrasinya.

Status BMS masih bisa diubah menjadi MS dengan mengunggah surat pernyataan perbaikan di sipol.

"Misalnya yang ganda eksternal ada surat pernyataan bahwa anggota ini betul ada di partai A bukan di Partai B,"

"Atau yang berstatus TMS karena profesinya TNI, Polri, ASN atau profesi lainnya yang dilarang bisa menyampaikan klarifikasi dengan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun," paparnya.

Saat ini, KPU belum bisa menyatakan mana parpol yang tidak lulus verifikasi karena tahapan masih berjalan.

Yang berhak menentukan atau mengumumkan tahapan ini kata Gunawan ialah KPU RI 

"Kami hanya melakukan pemeriksaan, hasilnya tetap oleh KPU RI. Makanya sekarang belum bisa kita pastikan siapa yang TMS karena mereka masih bisa melakukan perbaikan," tuturnya.

Diketahui, verifikasi adminstrasi perbaikan dilakukan pada September mendatang.

Meski begitu, KPU RI saat ini sudah membuka akun sipol agar calon parpol bisa melakukan perbaikan terhadap keanggotaan yang tidak memenuhi syarat.

"Kami dapat informasi sekarang untuk sipol KPU RI sudah buka aksesnya untuk partai, jadi partai sudah bisa memperbaiki, meskipun belum masuk di tahapan verifikasi administrasi perbaikan," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Siti Aminah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved