Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Bintang Tiga Tentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Bakal Dipecat dari Polri?

Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri bakal ditentukan melalui sidang kode etik, Kamis (25/8/2022)

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Polri bakal ditentukan hari ini.

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (25/8/2022).

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi dan Bharada E Beda Jauh, Ada yang Tersenyum dan Nangis

Baca juga: Kabar Terbaru Irjen Fadil Imran, Perintahkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP Setelah Mutasi 62 Personel

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nasib Irjen Ferdy Sambo bakal diputuskan hari ini.

"Ya akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Pak kapolri. Semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

97 Polisi Diperiksa

Sebanyak 97 polisi diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved