Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Ferdy Sambo

Tokoh Bugis Bela Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Dorong Bersih-bersih Internal Polri

Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan Supriansa Mannahawu sangsi terhadap isu Grafik bernama "Konsorsium 303 Kaisar Sambo".

Editor: Ari Maryadi
dok.tribun
Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan Supriansa Mannahawu menyatakan tidak percaya terhadap kebenaran Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial. 

Sebelumnya diberitakan, grafik bernama "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" belakangan sedang hangat dibicarakan di media sosial.

Dalam grafik "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" itu terdapat keterangan ihwal sejumlah sosok yang diduga terlibat kasus judi online berikut perannya.

Tercantum beberapa nama petinggi Polri hingga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu "Konsorsium 303" tersebut.

Nama eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut terseret dalam grafik "Konsorsium 303".

Sejumlah isu bisnis legal muncul dalam grafik "Konsorsium 303" itu, antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, dan tambang ilegal.


Makna Konsorsium

Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.

1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan. Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.

2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.

3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.

Maksud angka 303 dalam "Konsorsium 303"

Sementara itu, angka 303 disinyalir merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved