Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Parepare

KPU Parepare Temukan Data Ganda Keanggotaan Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melakukan verifikasi aktual administrasi partai politik.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana KPU dan Bawaslu saat verifikasi aktual administrasi Parpol di kantor KPU Kota Parepare, Jl Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2022). KPU menemukan data ganda keanggotaan parpol di Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melakukan verifikasi aktual administrasi partai politik (parpol).

Dalam proses ini, KPU Parepare menemukan data ganda keanggotaan parpol.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare Safriani A Sudirman mengatakan secara umum semua partai mempunyai masalah keanggotaan ganda.

"Umumnya semua partai ada kendala seperti itu, rata-rata begitu kendala semua partai," katanya kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Rabu (24/8/2022) siang.

Dia menjelaskan potensi ganda eksternal ialah nama anggota yang terdaftar lebih dari satu partai.

Kemudian, ganda spesifik adalah nama anggota parpol yang dobel dalam satu partai atau berulang.

"Termasuk seorang PNS yang dilarang berpartai ada kami temukan masuk dalam keanggotaan partai," jelasnya.

Seseorang yang bekerja sebagai PNS dan TNI/Polri dilarang untuk masuk dalam keanggotaan partai.

Selain itu apabila masyarakat merasa namanya dicatut oleh parpol dapat mengisi formulir.

Formulir ini kemudian mengisi pernyataan bahwa tidak pernah masuk atau mendaftar sebagai anggota partai tertentu.

"Kita sudah siapkan link atau datang langsung ke kantor untuk pengaduan terkait nama warga yang dicatut parpol tertentu," ujarnya.

Setelah itu, formulir yang terkirim akan terkoneksi dengan KPU RI untuk kemudian direvisi.

"Jadi itu formulir langsung ke KPU RI kami tugasnya hanya mengecek data yang dikirim dari pusat," tuturnya.

Terkait pengaduan, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat lewat sosial media.

"Hal ini juga sudah kita sosialisasikan lewat sosial media agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Safriani menerangkan peran KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi masyarakat.

Jika ada hal yang tidak sesuai terkait administrasi parpol itu langsung ditangani oleh pusat.

"Peran kita hanya memfasilitasi masyarakat yang datang mengadu untuk diteruskan ke pusat lewat link aduan tersebut," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved