Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adipura

Jelang Lomba Adipura Ini, DLH Luwu Timur Waspadai Sampah Plastik

Adipura, adalah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Makkaraka 

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Makkaraka mengatakan penilaian Adipura diperkirakan awal September 2022.

Adipura, adalah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Penilaian Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penilaian sempat ditiadakan selama dua tahun karena pandemi Covid-19, penghargaan Adipura kembali dilaksanakan tahun 2022.

"Kita lakukan kegiatan pembersihan secara berkelanjutan khususnya pada titik pantau dan lokasi yang dipersyaratkan," kata Kepala DLH Luwu Timur, Andi Makkaraka, kepada Selasa (23/8/2022)

Titik pantai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), komples perumahan, fasilitas umum dan lain-lain.

TPA ditempatkan di Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Andi Makkaraka menilai TPA di Ussu sudah sesuai standar penilaian TPA dan TPA dibangun oleh Kementrian PUPR.

TPA ini diserahkan ke DLH Luwu Timur untuk dikelola.

Persoalan sampah plastik juga menjadi perhatian dan diwaspadai DLH Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 050/0114/BUP tentang Gerakan Luwu Timur Membawa Botol Minum Berkali-Kali (Tumbler).

Ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengajak masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik.

Sampah plastik sudah menjadi masalah global di seluruh dunia, dengan pertambahan populasi. Permasalahan utamanya bukan pada plastiknya, tetapi tingkat kesadaran masyarakat.

Salah satu jenis kemasan plastik yang sering digunakan adalah botol plastik.

Industri air mineral, minuman berkarbonasi dan sejenisnya juga menyebabkan konsumsi botol plastik meningkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur, Hamris Darwis mengatakan, arahan pemerintah harus melaksanakan green environment.

Diharapkan, setiap aktifitas perkantoran bisa mengurangi sampah yang susah terurai seperti botol minum dalam kemasan plastik.

Dalam hal lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur juga mewajibkan setiap warganya menanam sebanyak 25 pohon selama hidup.

Itu menyusul pemkab meluncurkan gerakan tanam dan pelihara 25 pohon seumur hidup.
Gerakan tersebut diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur.

Gerakan diluncurkan di sela peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dilaksanakan Pemkab Luwu Timur di halaman kantor bupati, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili pada Jumat (14/6/2019) silam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved