Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewie Yasin Limpo

Dapat Remisi, Dewie Yasin Limpo Bebas 25 Agustus 2022

Dewie Yasin Limpo telah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada 17 Agustus 2022. 

SAYYID ZULFADLY/TRIBUN TIMUR
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas II Sungguminasa Bollangi Dewi Yasin Limpo (baju kuning) mendapat remisi di HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022). Surat keputusan (SK) remisi diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Aula Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lembaga-Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Rabu (17/8/2022). 

Diketahui, Dewie Yasin Limpo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Bollangi, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dewie Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi.

Sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi.

Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang.

Mulanya KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil.

Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Dewie diduga disuap oleh setiadi dan Iranius agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Yuyuk mengatakan Bambang berperan aktif seolah mewakili Dewie dan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya, namun sudah tertangkap KPK.

Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved