Polisi Tembak Polisi
Sosok Perempuan Alumnus Amerika yang Desak Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Tak Cukup Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J kini terancam dipecat. Suami Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini menghadapi 2 ancaman.
Pertama, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sebab dia dijerat menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kedua, ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.
Soal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, masih menunggu hasil persidangan.
Sama halnya dengan ancaman pemecatan.
Namun, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sudah mendesak agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, dari sidang tersebut, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan.
• Kaisar Sambo - Konsorsium 303 Viral di WhatsApp, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tebar Ancaman
Desakan itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Poengky Indarti, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, kata Poengky Indarti, Kompolnas bisa menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi yang melanggar bisa ditindak tegas dan disidang.
• Putri Terancam Hukuman Mati, Peran Sebenarnya Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas Terungkap
Jika nantinya digelar persidangan etik untuk Irjen Ferdy Sambo, pihak Kompolnas akan hadir.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky Indarti.
Siapa sosok Poengky Indarti yang mau agar Irjen Ferdy Sambo dipecat?

Dikutip dari laman resmi Kompolnas, Kompolnas.go.id, Poengky Indarti adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Angkatan 1989.
Beliau memulai dunia perpolitikan dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Surabaya periode 1993-2000.
Poengky Indarti mendapatkan jabatan pertama di LBH pada tahun 1998 sebagai Wakil Direktur Bidang Operasioal.
Selain mengabdi di LBH Surabaya, Poengky Indarti juga dikenal sebagai pengacara yang mengangkat isu-isu tentang penindasan masyarakat di Surabaya.
Pada tahun 2000, Poengky Indarti pindah ke Jakarta.
Beliau melanjutkan karier di bidang yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).
Poengky Indarti tetap konsisten dengan perjuangan yang telah dirintisnya, beliau mengurusi problematika dan dilema yang dihadapi oleh para buruh.
Pada periode 2001-2002, aktivis ini menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Perburuhan dan Fundraising.
Tidak puas dengan sarjana yang telah didapatkan di Universitas Airlangga, Poengky Indarti melanjutkan perkuliahannya di International Human Rights Law, Northwestern University School of Law, di Chicago Amerika Serikat dengan gelar Master untuk Internasional Human Rights Law pada tahun 2003.
Selama perkuliahan, beliau tidak lepas tangan terhadap pekerjaan yang diemban di Jakarta, Poengky Indarti bekerja membantu KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) pada Divisi Kampanye dan Hubungan Internasional.
Pada tahun 2002, Poengky Indarti tercatat sebagai salah satu pendiri Imparsial (The Indonesian Human Right Monitor) bersama 18 orang penggerak HAM lainnya.
Imparsial adalah LSM yang aktif bergerak di bidang HAM dan Reformasi Sektor Keamanan.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita