Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sadis! Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo dua kali menembak Brigadir J.

Tayang:
Editor: Sudirman
DOK PRIBADI DAN DIVISI PROPAM POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J. 

Kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu terus berkembang.

Istri Ferdy Sambo Tersangka

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Berdasarkan CCTV, Putri Candrawathi terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga, TKP penembakan.

Putri bahkan juga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.

Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.

Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved