Polisi Tembak Polisi
Sadis! Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo dua kali menembak Brigadir J.
Kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu terus berkembang.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Berdasarkan CCTV, Putri Candrawathi terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga, TKP penembakan.
Putri bahkan juga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.
Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-1-2082022.jpg)