Polisi Tembak Polisi
Sadis! Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo dua kali menembak Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo dilaporkan dua kali menembak ajudannya yaitu Brigadir J.
Baca juga: Barang Bukti Ini Jadi Kunci Penetapan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Hal ini disampaikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kepada Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
"Ya, Richard bilang begitu," kata Taufan, Jumat (19/8/2022).
Komnas HAM menduga ada lebih dari satu senjata digunakan menembak Brigadir J.
Hal yang sama juga pernah diungkapkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Selain itu, Deolipa menyebut jika Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.
Posisi Brigadir J saat itu berlutut dengan telapak tangan menyatu di belakang kepala.
Bharada E lalu menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.
“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan,” ujarnya.
Deolipa sebelumnya juga memastikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Namun, Deolipa tak mengetahui secara pasti soal senjata yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.
Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebingungan.
Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu terus berkembang.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Berdasarkan CCTV, Putri Candrawathi terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga, TKP penembakan.
Putri bahkan juga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.
Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-1-2082022.jpg)