Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Pengamat: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Seharusnya Ikut Diperiksa dalam Kasus Ferdy Sambo

Setelah pemeriksaan dan penahanan empat pamen Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga seharusnya ikut diperiksa

Editor: Muh. Irham
instagram
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, Irjen Fadil Imran seharusnya ikut diperiksa dalam kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penembakan Brigadir J yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam rekayasa penembakan Brigadir J hingga tewas. 

Keempat pamen Polda Metro Jaya tersebut yakni masing-masing AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah, AKBP Pujiyarto, dan Kopol Abdul Rohim.

Menanggapi pemeriksaan dan penahanan keempat Pamen Polda Metro Jaya ini, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.

Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Menyesal Liibatkan Bharada E, Gara-gara Dia, Karirnya Hancur

Baca juga: Benarkah Irjen Fadil Imran Diperiksa Soal Kasus Ferdy Sambo? Jenderal Bintang Dua Dikenal Bersahabat

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Nekat Bohongi Kapolri Tapi Gerakan Sudah Dibaca, Siasat Nangis Tak Berguna

Baca juga: Kabid Propam Polri Nangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya

Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.

"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Keempat perwira menengah itu kini ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Berikut sosok empat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

Baca juga: Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas

Perlu diketahui, keempat pamen ini bukanlah perwira biasa.

Mereka tercatat pernah memimpin sejumlah penangkapan, di antaranya ada AKBP Handik Zusen yang melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya terkait kasus penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Kota Tangerang pada tahun 2020 lalu.

Ada juga AKBP Raindra Ramadhan Syah yang sempat bersitegang dengan anggota FPI lantaran adanya penghalangan jalan aparat kepolisian ketika hendak masuk ke dalam gang rumah Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

Lalu ada AKBP Pujiyarto yang mengungkap kasus prostitusi hingga menangkap lebih dari 70 orang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved