Bukti Keterlibatan Putri Istri Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J, Gerakan di Rumah Dinas Jelas
Bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memperlihatkan gerak-gerik istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim khusus (timsus) Polri menemukan bukti keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunhan Brigadir J.
Bukti yang didapatkan Timsus Polri soal pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Iejen Ferdy Sambo jelas dan sudah lengkap.
Bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memperlihatkan gerak-gerik istri Irjen Ferdy Sambo.
Kebohongan Putri soal tudingan pelecehan Brigadir J itu, sudah nampak jelas.
Barang bukti yang dimaksud adalah seluruh rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.
Hal itu pula yang kemudian menjadikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Lima Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/CCTV-rumah-dinas-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-Bukti-keterlibatan.jpg)