Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bank Indonesia

Penampakan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Desain Warna Lebih Tajam

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (8/8/2022).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukan penampakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Uang Tahun Emisi 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (8/8/2022).

Uang Tahun Emisi 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Uang terbaru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Juga tetap mempertahankan tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi bertujuan untuk semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui keterangan tertulis BI, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.

Hal tersebut sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

“Adapun pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Erwin.

Selain itu, seluruh aang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Ini sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelas Erwin.

Lebih lanjut, Eewin mengatakan, pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved