Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bank Indonesia

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Kertas Rupiah Baru di Makassar Sulsel, Ada di Pasar Niaga Daya

BI Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022.  

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukan penampakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Penukaran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling di berbagai lokasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran Uang Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022.

Penukaran uang rupiah kertas ini dibuka selama enam hari mulai Jumat (19/8/2022) hingga Rabu (24/8/2022). 

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan, layanan resmi penukaran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 tidak dipungut biaya.

“Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah Tahun Emisi 2022,” kata Causa Iman, via rilis, Kamis (18/8/2022).

Causa Iman memaparkan, sejak 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah Tahun Emisi 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. 

“Pengedaran uang Rupiah Tahun Emisi 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap,” paparnya.

Baca juga: Penampakan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Desain Warna Lebih Tajam

Sementara itu, seluruh uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah Tahun Emisi 2022 dinyatakan masih tetap berlaku.

“Masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” sambung Causa Iman.

Jadwal dan Lokasi Penukaran

Penukaran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/. 

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling di berbagai lokasi.

Adapun jadwal dan lokasi penukaran uang Rupiah Tahun Emisi 2022 yakni mulai 19 Agustus 2022 pulul 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.

Lalu 22 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.

Kemudian 23 Agustus 2022 pulul 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Selanjutnya 24 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved