Bocor Komunikasi Empat Mata Presiden Jokowi & Mahfud MD Soal Sambo: Ada Petunjuk Pak?
Mahfud mengaku hal tersebut yang membuat penyidik agak lama untuk membongkar kasus Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya.
Baca juga: Sifat Asli Putri Candrawathi Sebelum Dipengaruhi Ferdy Sambo, Disebut Berwibawa Kini Hancur
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.
Sebelummya diberitakan, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.(*)